DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan kenaikan dilakukan secara bertahap.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan" di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako), seperti tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.